Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 5.
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5), Pasal 75, Pasal 91 ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Merujuk pada ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Salah satu tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Pengadaan ( bahasa Inggris: procurement) adalah metode untuk menemukan dan menyetujui syarat-syarat, serta membeli barang, jasa, atau pekerjaan lainnya dari sumber eksternal, sering kali dilakukan dengan menggunakan proses tender atau lelang. [1] Istilah Pengadaan juga sering digunakan oleh Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sebuah lembaga
7Xj1. 96p3f01swb.pages.dev/10596p3f01swb.pages.dev/35996p3f01swb.pages.dev/49396p3f01swb.pages.dev/11596p3f01swb.pages.dev/39196p3f01swb.pages.dev/1696p3f01swb.pages.dev/38896p3f01swb.pages.dev/557
pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah